Kepala Dinas 1,704 Views

Nama Lengkap: Drs DWI APRYANTO, SH, MT, M.Si
NIP:197404111993031002
Pangkat, Gol./Ruang:Pembina Utama Muda, IV/c
TMT Golongan:01-10-2022
Eselon:II.b
Tempat/Tgl. Lahir:Abepura, 11 April 1974

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 109 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Fungsi

Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
  1. Merumuskan program kerja kesekretariatan, bidang pengembangan iklim penanaman modal, bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan, bidang pengendalian dan pengembangan sistem informasi penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menyusun kebijakan bidang pengembangan iklim penanaman modal, bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan, bidang pengendalian dan pengembangan sistem infromasi penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Merumuskan sasaran dalam bidang pengembangan iklim penanaman modal,  bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan, bidang pengendalian dan pengembangan sistem infromasi penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Mengendalikan pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan iklim penanaman modal,  bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan, bidang pengendalian dan pengembangan sistem infromasi penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan iklim penanaman modal,  bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan, bidang pengendalian dan pengembangan sistem infromasi penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Membina pelaksanaan bidang pengembangan iklim penanaman modal,  bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan, bidang pengendalian dan pengembangan sistem informasi penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengarahkan pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan iklim penanaman modal,  bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan, bidang pengendalian dan pengembangan sistem infromasi penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Melaksanakan aktifitas kerja bidang pengembangan iklim penanaman modal,  bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan, bidang pengendalian dan pengembangan sistem infromasi penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Memantau, mengawasi dan mengavaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan DPMPTSP untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  10. Menyediakan data dan informasi terkait bidang tugasnya sebagai bahan perumusan dan evaluasi kebijakan;
  11. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kesekretariatan, bidang pengembangan iklim penanaman modal,  bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan, bidang pengendalian dan pengembangan sistem informasi penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.