Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Berusaha 2,181 Views

Nama Lengkap: NURMIYATI, S.Pi
NIP:196911022014062001
Pangkat, Gol./Ruang:Penata, III/c
TMT Golongan:01-04-2022
Eselon:
Tempat/Tgl. Lahir:Sengkang kecamatan tempe, 02 November 1969

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Berusaha

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 109 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Usaha mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam rangka merencanakan, membagi tugas, membimbing, memeriksa hasil pekerjaan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas di seksi Pelayanan Perizinan Usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar.

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  Seksi Pelayanan Perizinan Usaha mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan kebijakan teknis seksi Pelayanan Perizinan Usaha;
  2. Pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis seksi Pelayanan Perizinan Usaha;
  3. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan;
  4. Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis seksi Pelayanan Perizinan Usaha;

Uraian Tugas

  1. Merencanakan  kegiatan  seksi Pelayanan Perizinan Usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan  dan evaluasi tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Membimbing bawahan sesuai ketentuan dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana dan keluaran yang harus dihasilkan agar produktivitas kerja bawahan optimal;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil yang dicapai dengan petunjuk yang sudah diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan di seksi Pelayanan Perizinan Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
  6. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di seksi Pelayanan Perizinan Usaha; dengan unit kerja terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Mengoordinasikan dan Menfasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan   operasional kebijakan teknis pelayanan seksi pelayanan perizinan usaha;
  8. Memeriksa, memverifikasi dan memvalidasi berkas pelayanan perizinan usaha; sesuai SP dan SOP;
  9. Mengolah dan mengidentifikasi pelayanan perizinan usaha yang wajib retrebusi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Mengevaluasi hasil penyelenggaraan pelayanan prizinan usaha;
  11. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan perizinan usaha;
  12. Menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha  terintegrasi secara elektronik/online single submission (OSS);
  13. Menfasilitasi pelaku usaha dalam memproses perizinan melalui system elektronik;
  14. Menyampaikan informasi terkait hak dan kewajiban para pelaku yang bermohon perizinan;
  15. Mengendalikan pelaksanaan pelayanan perizinan usaha;
  16. Melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku;
  17. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pada seksi pelayanan perizinan usaha dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas;
  18. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai hasil pelaksanaan tugas; dan
  19. Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.