Kepala Seksi Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal 2,808 Views

Nama Lengkap: ANDI DALAISA, S.H.
NIP:196702051989032005
Pangkat, Gol./Ruang:Penata Tingkat I, III/d
TMT Golongan:01-04-2013
Eselon:
Tempat/Tgl. Lahir:Wajo, 05 Februari 1967

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 109 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Kepala Seksi Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal mempunyai tugas Membantu Kepala Bidang  dalam rangka merencanakan, membagi tugas, membimbing, memeriksa hasil pekerjaan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas di Seksi Promosi dan kerjasama Penanaman Modal berdasarkan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar.

 

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (1), Kepala Seksi Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis Seksi Promosi dan kerjasama Penanaman Modal;

  2. Pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis Seksi Promosi dan kerjasama Penanaman Modal;

  3. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di Seksi Promosi dan kerjasama Penanaman Modal;

  4. Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis Seksi Promosi dan kerjasama Penanaman Modal;

Uraian Tugas

 
  1. Merencanakan  kegiatan  Seksi Promosi dan kerjasama Penanaman Modal; berdasarkan peraturan perundang-undangan  dan evaluasi tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Membimbing bawahan sesuai ketentuan dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana dan keluaran yang harus dihasilkan agar produktivitas kerja bawahan optimal;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil yang dicapai dengan petunjuk yang sudah diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan di Seksi Promosi dan kerjasama Penanaman Modal; sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
  6. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di Seksi Promosi dan kerjasama Penanaman Modal; dengan unit kerja terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengoordinasikan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan pelaksanaan promosi dan kerjasama penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
  8. Mengoordinasikan dan menfasilitasi penyusunan kebijakan /strategi pengembangan promosi penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sector usaha dan wilayah;
  9. Melaksanakan pengadaan material promosi seperti : brosur, leaflet, poster, video skrip, cd, buklet dan material promosi lainnya;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan/sarana prasarana promosi penanaman modal;
  11. Melakukan publikasi dan distribusi bahan/material promosi penanaman modal;
  12. Mengoordinasika pemetaan rencana pelaksanaan promosi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
  13. Melaksanakan kegiatan temu usaha, FGD, kontak bisnis, seminar, lokakarya terkait pengembangan promosi dan kerjasama penanaman modal;
  14. Melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku;
  15. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pada seksi promosi dan kerja sama dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas;
  16. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai hasil pelaksanaan tugas; dan
  17. Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.