Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan Sistem Informasi Penanaman Modal 1,541 Views

Nama Lengkap: IRIANTY, S.STP.,M.Si
NIP:197907031997112002
Pangkat, Gol./Ruang:Pembina, IV/a
TMT Golongan:01-04-2014
Eselon:III.b
Tempat/Tgl. Lahir:Sengkang, 03 Juli 1979

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan Sistem Informasi Penanaman Modal

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 109 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan Sistem Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas  membatu Kepala Dinas merencanakan operasional serta mengoordinasikan kegiatan di seksi pengendalian, Pengelolaan CSR, serta Pengembangan sistem informasi penanaman modal  sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Fungsi

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan Sistem Informasi Penanaman Modal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di seksi pengendalian, Pengelolaan CSR, serta Pengembangan system informasi penanaman modal;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di seksi pengendalian, Pengelolaan CSR, serta Pengembangan system informasi penanaman modal;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di seksi pengendalian, Pengelolaan CSR, serta Pengembangan system informasi penanaman modal; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan operasional  kegiatan Bidang Pengendalian dan Pengembangan Sistem Informasi berdasarkan Rencana Kerja Sekretariat Daerah dan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok masing-masing agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan lingkup Bagian Tata Pemerintahan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengurangi tingkat kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. Menyelia bawahan dalam melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan tugas pokoknya agar pelaksanaan pekerjaan menjadi tepat dan efisien;
  5. Mengkoordinasikan penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria  kebijakan teknis operasional bidang Pengendalian dan Pengembangan Sistem Informasi Penanaman Modal;
  6. Menyelenggarakan kebijakan pada Seluruh Seksi dalam lingkup bidang pengendalian dan pengembangan system informasi penanaman modal berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  7. Menyelenggarakan koordinasi kebijakan teknis pengendalian dan pengolahan data, informasi penanaman modal dalam lingkup internal dan eksternal;
  8. Menyelenggarakan Koordinasi dan memfasilitasi permasalahan-permasalahan yang timbul akibat kebijakan pelaksanaan penanaman modal;
  9. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi kegiatan Bidang Pengendalian dan Pengembangan system informasi Penanaman Modal;
  10. Menyelenggarakan koordinasi pengendalian terhadap hak dan kewajiban penanaman modal;
  11. Mengevaluasi hasil kerja bawahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai secara efektif ;
  12. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai hasil pelaksanaan tugas; dan
  13. Melaksanakan tugas  lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya agar pekerjaan dapat berjalan lancar.