Kepala Seksi Pengendalian Penanaman Modal 1,760 Views

Nama Lengkap:
NIP:196606141988032013
Pangkat, Gol./Ruang:
TMT Golongan:
Eselon:
Tempat/Tgl. Lahir:Wajo, 14 Juni 1966

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pengendalian Penanaman Modal

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 109 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Kepala Seksi Pengendalian Penanaman Modal mempunyai tugas membantu kepala bidang pengendalian dan Pengembangan Sistem Informasi  penanaman modal  dalam rangka merencanakan, membagi tugas, membimbing, memeriksa hasil pekerjaan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas di Seksi Pengendalian Penanaman Modal berdasarkan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar.

 

Fungsi

Kepala Seksi Pengendalian Penanaman Modal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan kebijakan teknis Seksi Pengendalian Penanaman Modal;
  2. Pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis Seksi Pengendalian Penanaman Modal;
  3. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di Seksi Pengendalian Penanaman Modal;
  4. Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis Seksi Pengendalian Penanaman Modal;

Rincian Tugas

  1. Merencanakan  kegiatan  Seksi Pengendalian Penanaman Modal berdasarkan peraturan perundang-undangan  dan evaluasi tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Membimbing bawahan sesuai ketentuan dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana dan keluaran yang harus dihasilkan agar produktivitas kerja bawahan optimal;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil yang dicapai dengan petunjuk yang sudah diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan di Seksi Pengendalian Penanaman Modal sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
  6. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di Seksi Pengendalian Penanaman Modal dengan unit kerja terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Mengoordinasikan dan Menfasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan   operasional kebijakan teknis pelayanan seksi pengendalian penanaman modal;
  8. Menyampaikan laporan capaian realisasi investasi penanaman modal melalui system pelayanan informasi penanaman investai secara elektronik (spipise) secara berkala;
  9. Memfasilitasi permasalahan penanaman modal berdasarkan sector usaha dan wilayah;
  10. Melakukan pembinaan secara berkala terhadap penanaman modal yang telah memiliki perizinan dan nonperizinan;
  11. Melaksanakan sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, atau dialog investasi mengenai ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal secara berkala;
  12. Melakukan fasilitasi percepatan realisasi investasi proyek berupa kemudahan berusaha bagi Penanam Modal;
  13. Melakukan pengawalan percepatan proyek strategis nasional yang sudah memiliki perizinan penanaman modal;
  14. Melaksanakan koordinasi dengan satuan tugas tim (task force) penanaman modal daerah;
  15. Melakukan penilaian terhadap perusahaan  yang berprestasi dan berkinerja baik;
  16. Melakukan pembinaan terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  17. Melakasnakan pengawasan penanaman modal berdasarkan data perusahaan yang memperoleh fasilitas penanaman modal;
  18. Mengawasi atas hak, kewajiban dan tanggungjawab/kepatuhan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  19. Mengoordinasikan dan menfasilitasi pengawasan terkait penggunaan fasilitasi pemerintah;
  20. Melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku;
  21. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pada seksi pengendalian dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas;
  22. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai hasil pelaksanaan tugas; dan
  23. Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.